Aktivitas Pasar Malam di Jalan Alhusna RT 002 RW 01, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, ditutup oleh aparat pemerintah setempat karena tidak memiliki izin.
Lurah Jatikramat Heru Retno mengatakan, selain tidak berizin, pasar malam tersebut juga telah diadukan oleh sejumlah warga ke kantor kelurahan setempat beberapa waktu lalu. Pasar malam dinilai melanggar ketertiban, keamanan dan kenyamanan.
“Kami sudah rapat di Kantor Kelurahan Jatikramat untuk membahas Pasar Malam bersama Ketua RT dan RW, Babinsa, Bimaspol, LPM, dan Satpol PP kecamatan Jatiasih. Semua sepakat. Mulai 10 0ktober 2015, pasar malam resmi ditutup,” kata Heru kepada klikbekasi.co, Rabu (7/10/2015).
Awalnya, warga setempat pesimis pemerintah bisa bertindak tegas. Sebab, beberapa oknum pegawai kelurahan disinyalir ikut menjadi beking pasar tersebut. Warga berulang kali memprotes, namun tidak ditanggapi.
“Surat pengaduan diberikan ke pegawai kelurahan, namun tidak pernah sampai ke saya. Begitu mengetahui ada pengaduan itu, saya langsung tinjau ke lapangan. Setelah kami evaluasi, pasar tersebut memang mesti ditutup,” kata Heru. (Alam/Res)