Dinas Tata Kota Bekasi melakukan pembongkaran menara telekomunikasi di Jalan Pengasinan Raya, RT 02/RW 01, Keluarahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (10/9).
Menara telekomunikasi tersebut dibongkar lantaran tidak memiliki kelengkapan administrasi, seperti tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak memiliki surat rencana tapak (Site Plan).
“Kita menindaklanjuti laporan dari unit pelaksana tugas daerah setempat yang menyatakan tower ini tidak ada IMB dan Site Plane nya,” ujar Kepala Seksi Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap, di lokasi.
Dia juga mengatakan, kalau pemiliki tower yakni PT Protolindo, sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Hanya saja yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan.
“Tower tersebut melanggar perda 15 tahun 2012 tentang retribusi dan IMB sehingga kami segel dan memutus aliran listrik. Meskipun pihak pemiliki sudah mengantongi izin kelurahan dan kecamatan serta warga setempat sebanyak 18 kepala keluarga,” kata dia.
Ditambahkan olehnya, selama tahun 2014 sudah ada 3 menara telekomunikasi yang disegel diantaranya, tower di Kelurahan Jatiranggon, Keluarahan Kaliabang Tengah serta tower di Kelurahan Pengasinan.
“Penertiban hari ini adalah penertiban yang ketiga,” kata dia.
Selain menyegel menara telekomunikasi, Dinas Tata Kota juga menyegel sebuah minimarket yang tidak memiliki izin operasi, yang terletak di dalam kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur.
“Izinnya cuma pom bensin. Tapi kemudian ada minimarket yang tidak memiliki izin dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi. Atas dasar itu kita segel,” pungkasnya. (WS)