Lembaga bentukan BJ Habibie, The Habibie Center, berpendapat bahwa pilkada lewat DPR mengingkari kedaulatan rakyat. Berikut keterangan pers yang disiarkan The Habibie Center melalui situs resminya.
Dalam waktu dekat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada untuk menggantikan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Bila disahkan akhir bulan ini regulasi itu akan digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilukada di Indonesia mulai Januari 2015.
Salah satu isu krusial dalam RUU Pilkada yang mengundang pro dan kontra adalah gagasan untuk mengembalikan pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Proposal perubahan ini disokong oleh partai-partai politik di koalisi Merah Putih.
Sejak awal pembahasan RUU Pilkada isu tentang tata cara pilkada memang telah memunculkan pro dan kontra. Di masa-masa awal pembahasan RUU Pilkada pemerintah mengintroduksi dua hal, gubernur dipilih oleh DPRD dan bupati/wali kota dipilih secara langsung. Alasan pemerintah mengajukan propoal itu adalah ongkos politik pemilihan gubernur terlalu mahal dan tidak sebanding dengan kewenangan gubernur yang sangat terbatas.
Namun, proposal pemerintah itu mengundang kritik dari sejumlah pihak. Bila memang ongkos politik mahal menjadi alasan, mengapa bukan bupati/wali kota saja dipilih oleh DPRD mengingat jumlah kabupaten dan kota mencapai 505 kabupaten/kota sedangkan jumlah provinsi cuma 34 provinsi? Demikian pula soal keterbatasan kewenangan gubernur, mengapa tidak carikan jalan keluar dengan memperkuat kewenangan melalui revisi undang-undang pemerintahan daerah?
Merespons kritik itu pemerintah kemudian mengubah sikap dengan melakukan revisi proposal menjadi gubernur dipilih secara langsung dan bupati/wali kota dipilih oleh DPRD. Bahkan, saat itu seluruh kekuatan politik di DPR tetap menginginkan seluruh pilkada dilaksanakan secara langsung. Jadi, apabila dirunut dari masa-masa awal pembahasan RUU Pilkada tidak ada pemikiran untuk menghapuskan sama sekali pemilihan kepala daerah secara langsung.
Kini seiring konsolidasi politik kian intensif di antara partai-partai politik koalisi Merah Putih, pilkada langsung terancam dihilangkan untuk kemudian dikembalikan melalui DPRD sebagaimana pada masa Orde Baru. Mereka berdalih pelaksanaan pilkada selama ini sangat mahal (high-cost politics) dan rawan konflik horizontal.
Namun, sulit untuk tidak mengatakan kemunculan gagasan untuk pengembalian pilkada kepada DPRD didasarkan atas kalkulasi politik tertentu dari koalisi Merah Putih. Dengan asumsi koalisi berjalan solid melalui penguasaan kursi mayoritas di DPRD provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia, maka bukan hal sulit bagi koalisi Merah Putih untuk merebut posisi kepala daerah.
Karena itu, tidak sedikit pihak bereaksi keras terhadap gagasan untuk mengembalikan pilkada kepada DPRD karena merupakan kemunduran bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Bahkan, bupati dan wali kota tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berpendapat pengembalian pilkada melalui DPRD tidak sesuai dengan amanat reformasi.
Pengembalian pilkada melalui DPRD menabrak konstitusi dimana kedaulatan rakyat mendapatkan penghormatan di tempat tertinggi. Mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu bentuk pengejawantahan dari penghormatan terhadap kedaulatan rakyat tersebut. Selain itu, secara historis pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi original intent dari perumusan amendemen UUD 1945 di masa awal reformasi.
Argumen pelaksanaan pilkada langsung telah mengakibatkan high-cost politics sangat dapat diperdebatkan. Bukankah jika pilkada dikembalikan kepada DPRD, para calon kepala daerah hendak maju dalam pemilihan harus melakukan berbagai pendekatan terlebih dahulu kepada anggota-anggota DPRD dimana justru rawan memunculkan politik transaksional dan politik uang berjamaah?
Lebih lanjut pilkada melalui DPRD dikhawatirkan akan membuat jabatan gubernur/bupati/wali kota dikuasai oleh figur-figur dengan akses uang dan akses politik besar saja, bukan figur-figur kompeten dan visioner seperti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Kemudian alasan lain bahwa pilkada langsung selama 10 tahun ini memiliki tingkat kerawanan sosial tinggi berupa konflik horizontal dapat pula diperdebatkan. Memang benar kontestasi politik harus diimplementasikan secara damai sebagai hal penting bagi kelangsungan kehidupan demokrasi di suatu negara. Akan tetapi, hal itu bukan lantas berarti diartikan dengan meniadakan sama sekali potensi konflik horizontal.
Hal paling penting harus dipahami terkait konflik bukan bagaimana cara memusnahkan konflik, tapi bagaimana cara mengelola konflik tersebut. Konflik sebagai konsekuensi dari gesekan kepentingan dalam sebuah kontestasi politik bukanlah hal tabu. Yang terpenting bagaimana konflik itu harus dituntaskan secara terlembaga, bukan melalui cara-cara kekerasan.
Hingga saat ini tidak ada satu data penelitian pun menunjukkan pilkada langsung mememberikan kontribusi paling besar terhadap terjadinya konflik horizontal di Indonesia. Konflik di sejumlah daerah yang pernah muncul selama 10 tahun pelaksanaan pilkada langsung lebih cenderung bersifat elitis. Belum pernah ada konflik di tingkat akar rumput (grass root) yang menjadi ancaman besar bagi kelangsungan integrasi bangsa. Oleh karena itu, alasan high-cost politics dan konflik horizontal tidak dapat dijadikan justifikasi untuk mengembalikan mekanisme pilkada melalui DPRD.
Atas dasar pemikiran di atas, The Habibie Center menolak rencana pengembalian pilkada melalui DPRD. The Habibie Center berpendapat pilkada langsung adalah pengejawantahan kedaulatan rakyat yang merupakan ruh dan jiwa demokrasi. Pengembalian pilkada melalui DPRD merupakan bentuk pengingkaran elite politik terhadap kedaulatan rakyat dan kemunduran bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
Untuk itu The Habibie Center meminta pengesahan RUU Pilkada ditunda dengan tetap dimasukkan dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2014-2019. Penundaan itu diperlukan agar seluruh proposal perubahan terhadap isu-isu krusial dalam RUU Pilkada disertai dengan naskah akademik sehingga memiliki basis argumentasi kuat dan didasari dengan semangat kebangsaan dan kebhinekaan. Selain itu, publik pun dapat mengetahui dengan pasti apakah perubahan posisi partai-partai politik terhadap sebuah isu dalam RUU Pilkada didasarkan pada logika akademik atau sekadar logika politik kekuasaan saja.
The Habibie Center meyakini apabila RUU Pilkada tetap dipaksakan untuk disahkan sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014 berakhir, maka rawan untuk menghadapi uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi sebagaimana saat ini dialami Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau dikenal juga dengan nama UU MD3.(habibiecenter.or.id)