Salah seorang terdakwa kasus pengeroyokoan wartawan Radar Bekasi, Randy Yasetiawan Priogo menebar ancaman kepada para awak media yang menghadiri peliputan persidangan kasus pengeroyokan tersebut di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (20/5).
Terdakwa yang menebar ancaman tersebut diketahui bernama Muchlis. Kepada wartawan ia memberikan isarat ancaman dengan cara memlototi para awak media yang hadir serta memainkan jarinya membentuk pistol seolah-olah akan menembak.
Bukan hanya itu, Muchlis juga sempat melemparkan kata-kata kasar, saat awak media mengambil foto persidangan.
“Apa maksudnya pakai ngancam-ngancam segala,” kata Roni, salah seorang jurnlis yang melakukan tugas peliputan, Rabu (20/5).
Sementara satu terdakwa lainnya, Spengli tidak banyak melakukan apa-apa selama sidang. Ia terlihat tenang menyimak persidangan, dirinya bahkan mengakui perbuatannya mengeroyok Randy.
Sidang kali ini dipimpin oleh Lince Ane Purba sebagai Hakim Ketua dengan agenda keterangan saksi. Dalam sidang tersebut, Randy memberikan kesaksian selaku saksi korban di depan hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
Sidang sendiri berjalan kurang lebih satu jam dan akan akan dilanjutkan Rabu pekan depan.
“Kita tunda sidangnya dan akan kita lanjutkan Rabu pekan depan,” kata Hakim Ketua, Lince Ane Purba. (Ical)