Terbongkar! Petinggi PT Godang Tua Jaya Sudah Divonis Penjara

Mahkamah Agung ternyata sudah menyatakan Linggom F Lumban Toruan, mantan Vice Managing PT Godang Tua Jaya, bersalah atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak 15 Maret 2015. Namun saat ini dia masih ‘berkeliaran’.

Putusan Nomor 877 K/Pid.Sus/2014 itu menyatakan Linggom dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Linggom harus menggantinya dengan penjara selama enam bulan.

Kasus Linggom adalah kasus yang sering disebut dengan ‘Kencing BBM’ atau penimbunan BBM. Linggom adalah orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan operasional PT Godang Tua Jaya sejak 23 Februari 2012 atau berdasarkan Surat Keterangan Pengangkatan No. 66jM-Div.II-SKj02.12.

Lembar depan putusan MA
Lembar depan putusan MA

Dalam putusannya, MA menjelaskan secara detail. Pada Kamis, 22 Maret 2012, sekitar pukul 06.00, sopir utusan Linggom bernama Parsaoran Pardosi membeli solar sebanyak 175,5 liter di SPBU 34.16808 Jalan Raya Narogong Limus Nunggal, Pangkalan 10, Cilengsi, Kabupaten Bogor. Sopir menggunakan truk warna hijau bernomor polisi N 1234 OI.

“Harga per liternya Rp4.500,00 dan total pembayaran yang dilakukan sebesar Rp790.000,00 yang didapat dari sdr Angga selaku Karyawan bagian pembayaran solar,” demikian nukilan dalam dokumen yang diperoleh klikbekasi.co dari situs MA.

Setelah membeli, Parsaoran kemudian menurunkan solar tersebut menggunakan selang ke drigen berukuran 25 liter di sebuah gudang di Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, TPST Bantar Gebang. Sang sopir melakukan itu berulang kali sampai mencukupi kebutuhan solar PT Godang Tua Jaya, yaitu 10 ribu liter setiap harinya.

Berawal dari laporan warga, Polda Metro Jaya kemudian menggrebek gudang penyimpanan solar tersebut dan menemukan 256 drigen ukuran 20 liter atau sekitar 5 ton liter solar. Polda kemudian memproses kasus Linggom ke pengadilan.

Di pengadilan, jaksa mendakwa Lumban melakukan perbuatan yang dilarang oleh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna BBM untuk Pelayanan Umum. Dalam peraturan itu, pemakai BBM bersubsidi untuk layanan umum hanyalah krematorium, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit dan puskesmas.

Namun, pada kenyatannya, PT Godang Tua tetap memakai BBM bersubsidi, padahal PT Godang Tua bukanlah pihak yang dibolehkan memakai BBM bersubsidi. Hal ini melanggar Pasal 53 huruf C UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada 7 Januari 2013, jaksa menuntut Lumban dengan hukuman 9 bulan penjara.

Tapi siapa sangka, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi membebaskan Lumban dari semua dakwaan dalam putusan No.1298/PID.B/2012/PN.BKS tanggal 4 Februari 2013. Tidak terima, jaksa lalu mengajukan kasasi. Siapa sangka, MA menjatuhkan hukuman di atas tuntutan jaksa.

Hal yang memberatkan Linggom, sebut MA, perbuatan tersebut berlangsung lama dan merugikan keuangan negara yang sangat besar karena kebutuhan solar PT Godang Tua Jaya 10 ribu liter per hari. Sedangkan yang meringankan, tulis MA, Linggom bersikap sopan selama persidangan.

Sekadar diketahui, PT Godang Tua Jaya adalah pengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang milik DKI Jakarta sejak 2008, bekerja sama dengan PT Navigat Organic Energy Indonesia sebagai perusahaan join operation.

Saat ini, PT Godang Tua Jaya terancam diputus kontrak oleh Pemrov DKI Jakarta karena menurut Badan Pemeriksa Keuangan pengelolaan TPST Bantar Gebang terindikasi merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar sejak 2008. TPST Bantar Gebang disinyalir menjadi ‘ladang korupsi’ yang subur.

(Baca: Di Kota Bekasi, Rekson Sitorus Semacam Robin Hood)

Linggom sendiri, saat ini, merupakan anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Hanura. Ia terpilih untuk periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Kecamatan Jati Sempurna, Pondok Gede dan Pondok Melati.

Dalam ketegangan DPRD Bekasi dan DKI Jakarta soal TPST Bantar Gebang, Linggom disebut-sebut menjadi penghubung antara PT Godang Tua Jaya dengan Komisi A yang vokal ‘menyerang’ Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sebagai orang PT Godang Tua Jaya, Linggom tidak sendirian di DPRD. Ada juga Tumpak Sidabutar, salah satu pemegang saham PT Godang Tua Jaya, yang duduk di DPRD. Tumpak adalah menantu Rekson Sitorus, pemegang saham terbesar perusahaan tersebut. (Baca: Bisnis Sampah Dinasti Rekson Sitorus)

Hingga berita ini diturunkan, Linggom belum bisa dikonfirmasi. (Tim)

Tinggalkan komentar