Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Tata Air terbukti memenangkan tender proyek pengerjaan jalan untuk perusahaan yang sudah masuk daftar hitam (blacklist).
Perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Bangun Kencana yang beralamat di Jalan Bumi Panyileukan P7 No. 7 Cibiru Bandung, Kota Bandung.
Dari penelusuran informasi klikbekasi.co, PT Anugerah Bangun Kencana masuk dalam daftar hitam perusahaan bermasalah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Di situs resmi LKPP, PT Anugerah Bangun Kencana juga tercatat mengirimkan surat Permohononan Pencabutan Blacklist dengan nomor 01/PT.ABK/VI/2015 tertanggal 4 Juni 2015.
Menang Tender
Dalam dokumen resmi layanan pengadaan barang secara elektronik (LPSE) yang diterbitkan Pemerintah Kota Bekasi, PT Anugerah Bangun Kencana tercatat memenangkan dua proyek pengerjaan jalan.
(Baca: Kepala Dinas Bimarta Tri Adhianto Dilaporkan ke Polisi dan Kejaksaan)
Yang pertama, PT Anugerah Bangun kencana memenangkan tender proyek rehabilitasi Jalan KH Noer Ali (Kalimalang), Bekasi Selatan, untuk Tahun Anggaran APBD Kota Bekasi 2015 dengan pagu Rp 1.915.545.000,00. PT Anugerah Bangun Kencana berhasil menyingkirkan 83 perusahaan lain yang mengikuti lelang.
Yang kedua, PT Anugerah Bangun Kencana memenangkan tender proyek perbaikan Jalan Juanda, Bekasi Timur, untuk tahun anggaran APBD Kota Bekasi 2015 dengan pagu Rp 2.150.420.000,00. PT Anugerah Bangun Kencana berhasil menyingkirkan 65 perusahaan lain yang mengikuti lelang.
Dalam dokumen LPSE disebutkan, dua proyek yang masuk kategori pekerjaan konstruksi itu ditangani langsung oleh Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi yang dipimpin Tri Adhianto sebagai kepala dinas. (Res/Wew)