Berita  

Tenggak Miras, Bawa Celurit Plus ‘Cabe-cabean’, Pemuda di Arenjaya Bekasi Diciduk Polisi

Avatar photo

Polsek Bekasi Timur menciduk gerombolan pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Raya Pahlawan, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Minggu (11/10/2015) dinihari sekitar pukul 02.00.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur Iptu Kasran mengatakan, mereka ditangkap saat asyik menenggak minuman keras di belakang Makam Pahlawan Patriot Kota Bekasi. Ada juga ‘cabe-cabean’ atau remaja perempuan yang nimbrung di lokasi.

“Saat diperiksa, seorang bernama Harry Hartanto kedapatan membawa celurit yang ditutupi jaket,” kata Iptu Kasran kepada klikbekasi.co, Minggu (11/10/2015).

Menurut Iptu Kasran, semua pemuda yang ada di lokasi langsung dibawa ke kantor Polsek Bekasi Timur untuk dimintai keterangan. Pemuda Harry diselidiki lebih lanjut, sedangkan yang lainnya dilakukan pembinaan.

“Kami memang rutin berkeliling untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Iptu Kasran.

Menurut Iptu Kasran, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan barangsiapa yang menyimpan, memiliki, membawa, ada padanya suatu senjata tajam, penikam atau penusuk, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun. (Wew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *