Anggota satuan reserse narkoba Polsek Bekasi Timur membongkar kasus peredaran narkoba terbesar sepanjang sejarah pengungkapan di Kota Bekasi, belum lama ini. Dari penangkapan itu, diketahui tersangka kurir narkoba mendistribusikan barangnya ke tempat hiburan malam di Bekasi.
Polisi menangkap Amsori alias Kotek Bin Salim (43) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Makrik RT 05/RW 04 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Rabu, 30 September 2015 sekitar pukul 21.00.
Dari tempat itu ditemukan 4.554 butir pil ekstasi siap edar dan sabu-sabu seberat 44,86 gram lengkap dengan alat penghisap dan timbangannya. Nilainya ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
(Baca: Kronologi Penangkapan Amsori, Kurir Narkoba yang Simpan Ribuan Ekstasi di Bojong Rawalumbu Bekasi)
“Kepada polisi, tersangka Amsori mengaku mendistribusikan narkoba ke tempat-tempat hiburan malam di Bekasi,” kata Kapolsek Bekasi Timur AKP Imam Irawan saat konferensi pers di kantornya, Senin (5/10/2015).
Menurut Imam, penangkapan menjadi pintu masuk untuk mengungkap jejaring tersangka, termasuk di mana saja tersangka mengedarkan narkoba. Menurut polisi, tersangka Amsori mendapatkan narkoba dari seorang bandar di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Bandar yang memasok narkoba ke Bekasi sedang dalam pengejaran petugas. Kami masih terus mendalami kasus ini,” kata Irawan.
(Talor/Res)