Guna menekan kerugian negara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi terus melakukan operasi terhadap rokok ilegal di Kota Bekasi dimulai dari tanggal 21 hingga 28 Juni 2022 mendatang.
Operasi tersebut dilakukan di 12 Kecamatan di Kota Bekasi dengan menyisir warung atau agen yang terindikasi memperjualbelikan rokok ilegal yakni rokok tidak bercukai, rokok dengan cukai palsu atau rokok bercukai namun di luar ketentuan.
Adapun kegiatan operasi merupakan kerjasama Bea Cukai dengan pihak Satpol PP beserta TNI dan Polri.
Menurut Kasie Hubungan Antar Lembaga Satuan Polisi Pamong Praja, Abdulah mengatakan, dari operasi yang sudah berjalan, Satpol PP berhasil menyita 23.737 bungkus rokok ilegal berbagai merek atau sebanyak 477.107 batang dan 2.367 slop hanya dari satu lokasi saja yakni sebuah agen rokok di Kelurahan Kranji, Bekasi Barat dengan total kerugian negara sebesar Rp 279 juta.
“Itu baru dari satu kecamatan saja. Temuan lain masih dihitung pihak Bea Cukai Cabang Bekasi, ” kata dia.
Abdulah menambahkan, kecamatan lain yang sudah dilakukan operasi yaitu Rawalumbu, Bantargebang dan Bekasi Selatan.
“Jumlahnya fantastis. Kalau tahun lalu saja se-Kota Bekasi hanya ada 300 ribuan batang rokok ilegal. Sekarang sudah sampai 400 ribu batang hanya dari satu lokasi,” tandasnya.
Abdulah berharap, dengan adanya operasi ini diharapkan tidak ada lagi rokok ilegal di Kota Bekasi sehingga bisa menekan kerugian negara akibat rokok ilegal.
“Tujuan kami melakukan operasi ini adalah menekan kerugian negara. Dengan operasi ini diharapkan pendapatan negara bertambah,” pungkasnya.
Sementara hari ini, Satpol PP kembali menggelar operasi di Kecamatan Mustikajaya dan Bekasi Timur. (Ical)