Tata tertib dan kode etik anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 telah resmi disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (3/9).
Dengan disahkannya tata tertib dan kode etik tersebut, maka 50 anggota dewan yang berkantor di Kalimalang tersebut wajib menjalankan tata tertib yang ada.
“Kita mesti komitmen dengan produk yang kita buat dan sepakati bersama. Jangan sampai kita melanggar aturan yang sudah kita buat sendiri,” ujar anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Hanura, Syaherallayali, usai menghadiri rapat paripurna, Rabu (3/9).
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun oleh klikbekasi.co, tidak ada perubahan yang mendasar dalam tata tertib dan kode etik yang baru disahkan. Misalnya, poin mengenai ketidakhadiran dalam rapat paripurna. Dalam tatib lama, seorang anggota dewan akan disanksi jika membolos rapat paripurna selama enam kali berturut-turut. Poin yang terkesan main-main itu, sampai saat ini masih dipertahankan dalam tata tertib baru.
“Dewan-dewan maunya poin itu tetap dipertahankan. Padahal seharusnya itu dirubah, karena aturan itu kesannya main-main,” ungkap salah satu anggota dewan, yang tidak mau disebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Direktur Jaringan Muda Bekasi (JMB) Ifan Lengkoangan, mengaku tidak kaget. Menurutnya, hal itu sudah diprediksi olehnya jauh-jauh hari.
“Yang buat mereka dan yang menjalankan mereka. Sudah pasti gak mungkin mereka bikin aturan yang berat-berat untuk diri mereka sendiri,” sindir dia. (Ical)