Besaran tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) direncanakan naik. Hal ini seiring dengan adanya revisi peraturan daerah tentang IMB.
“Dari tarif awal sepuluh ribu setiap meternya akan naik menjadi dua puluh lima ribu,” ujar Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, Kamis (28/5).
Dia menjelaskan, kenaikan tarif dimaksudkan sebagai upaya Pemkot Bekasi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi IMB.
“Tahun 2014 PAD kita dari IMB mencapai Rp26 miliar dengan adanya kenaikan tarif maka pendapatan kita akan makin tinggi,” kata dia.
Dirinya juga mengklaim kalau naiknya tarif tidak akan menimbulkan penolakan di masyarakat. Sebabnya kenaikan tarif akan ikut mempengaruhi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebuah bangunan.
“NJOP rumah jadi naik, kalau dijual akan lebih mahal harganya. Begitu juga kalau dijadikan jaminan hutang di bank. Jadi masyarakat sejauh ini tidak mempermasalahkan itu,” kata dia.
Meski demikian, Badan Legislasi kata dia, tidak mau terburu-buru dalam menentukan besaran tarif IMB. Badan Legislasi, terlebih dahulu akan melakukan dengar pendapat dengan beberapa pihak, agar aturan ini dikemudian hari tidak menjadi masalah.
“Khusus untuk pengembang perumahan nanti kita akan dengar pendapat dengan mereka. Kita tidak mau naiknya tarif IMB membuat mereka merugi karena harus keluar uang lebih banyak. Terutama bagi pengembang menengah ke bawah. Jangan sampai aturan ini justru melemahkan mereka dan di satu sisi menguatkan pengembang perumahan elit,” tandasnya.
Selain adanya perubahan tarif, perda IMB yang baru nantinya akan mengatur soal pemutihan IMB. Barang siapa kata dia, yang ingin melakukan perubahan bangunan nantinya tidak lagi dikenakan tarif IMB perubahan selama mengikuti sarat berlaku.
“Jadi kalau kita mau renovasi rumah, IMB kita akan digratiskan alias diputihkan. Yang penting perubahannya tidak sampai 60 persen dari bentuk semula. Kalau masuk 60 persen dan bahkan lebih ya tetap harus bayar,” pungkasnya.
Sedikit informasi, IMB adalah sarat yang harus dipenuhi masyarakat saat hendak mendirikan bangunan dan dibayar hanya sekali saja pada saat pengurusan. Begitu juga saat kita hendak melakukan perubahan IMB. (Ical)