Target Pajak Reklame Kota Bekasi Turun Rp10 Miliar

Target pajak reklame Kota Bekasi direncanakan turun hingga Rp10 miliar dalam APBD Perubahan 2015 yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kota Bekasi.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi, Machrul Falak yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Kamis (27/8).

Dengan turunnya target, maka pajak reklame pada APBD Perubahan dipatok Rp55 miliar dari target APBD murni sebesar Rp65 miliar.

“Pendapatan dari sektor reklame terkena revisi dalam APBD perubahan. Targetnya turun sampai Rp10 miliar,” ujarnya,

Menurutnya, hal tersebut terjadi lantaran adanya beberapa sebab. Mulai dari sepinya pemasang reklame, hingga adanya larangan pemasangan reklame iklan rokok di jalan-jalan protokol.

Adanya perlambatan ekonomi kata dia, juga ikut berpengaruh terhadap penurunan target pajak.

“Banyak faktor dan setelah ada pembahasan dengan instasni terkait, maka target Rp65 miliar tidak mungkin tercapai dan perlu dilakukan adanya revisi,” jelasnya.

Selain persoalan tersebut, sejauh ini Pemkot Bekasi juga belum maksimal dalam hal pemanfaatan potensi pajak reklame dikarenakan minimnya sumber daya manusia di Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU).

“DP3JU kekurangan personil di lapangan.Sehingga banyak potensi yang pada akhirnya tidak bisa dioptimalkan. Banyak sekali reklame atau iklan yang orang pasang tapi tidak tertarik pajaknya karena kurangnya personil,” pungkasnya.(Ical)

Tinggalkan komentar