DPRD Kota Bekasi menyoroti keberadaan apartemen yang disewakan harian dan kondominium hotel (kondotel) di Kota Bekasi. Pasalnya, keberadaan keduanya sama sekali tidak memberikan keuntungan bagi Pemkot Bekasi dari sisi pendapatan.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai mengatakan, kedua jenis properti tersebut sama sekali tidak memberikan keuntungan sebab bukan termasuk dalam objek pajak seperti diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel.
Berangkat dari fakta tersebut, dirinya meminta Pemkot Bekasi untuk melarang pihak pengelola apartemen untuk tidak menjalankan aktivitas sewa-menyewa apartemen ataupun kondotel.
“Kami minta Pemkot Bekasi melarang aktivitas sewa-menyewa apartemen dan kondotel di Kota Bekasi. Karena dari aktivitas tersebut, tidak ada sama sekali keuntungan yang diterima oleh pemerintah daerah,” kata dia, belum lama ini.
Tumai menambahkan, jika kondisi seperti ini dibiarkan maka ke depan, jumlah apartemen sewa dan kondotel akan semakin marak dan berdampak buruk bagi Pemkot Bekasi.
“Nantinya pengusaha akan memilih bangun apartemen dan kondotel ketimbang ketimbang hotel karena bebas pajak. Bayangkan berapa miliar pendapatan kita yang akan menguap,” kata dia.
Oleh karenanya, ia mendesak Pemkot Bekasi untuk mengajukan adanya revisi Perda Nomor 14 Tahun 2014.
“Jalan satu-satunya harus ada revisi perda. Kita masukan apartemen sewa dan kondotel sebagai objek pajak. Kalau rumah kos saja dikenakan pajak, masa apartemen tidak,” tandasnya.
Sedikit informasi, di Bekasi ada beberapa apartemen yang disewakan harian, salah satunya apartemen Center Point, Bekasi Selatan. Sementara untuk Kondotel, ada Fave Hotel yang berada dalam satu tower dengan Apartemen Kemang View, Bekasi Selatan milik pengembang PT Anugrah Duta Mandiri.
Sedangkan pendapatan pajak hotel Kota Bekasi mencapai Rp9,2 miliar tahun 2014, sekitar Rp 10 miliar pada tahun 2015 dan ditargetkan mencapai Rp18 miliar pada tahun 2016 ini.(Ical)