Pemerintah Kota Bekasi berjanji akan segera bertemu dengan pihak PT Peni Jaya untuk segera mendiskusikan permasalahan akses jalan di RT 01, RW 06, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi, akan melobi kepada pihak PT Peni Jaya untuk memberikan lahannya kepada warga agar tetap bisa digunakan sebagai akses jalan. Bahkan Pemkot Bekasi siap membeli lahan milik PT Peni Jaya yang sudah sejak puluhan tahun dijadikan akses jalan bagi warga, bila pihak PT Peni Jaya urung memberikan lahannya untuk jalan.
“Kalau mereka tak mau memberikan lahannya untuk akses warga, yah alternatif terakhir kita beli lahannya buat jalan warga,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat berkunjung ke permukiman setempat, Selasa (12/1) pagi.
Rahmat menambahkan, warga harus tetap diberikan akses jalan karena mempertimbangkan aspek sosial di sana. Selain itu, penutupan akses ini bisa menghambat warga yang ingin berkunjung ke air terjun Curug Parigi.
Oleh karena itu, kata Rahmat, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pihak perusahaan baja, warga setempat dan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait guna membahas persoalan ini.
Menurut dia, lebar jalan yang ideal di sana adalah enam meter. Ruas jalan selebar itu, dianggap mampu dilintasi oleh bus, truk dan mobil warga setempat. “Yang penting bisa dilintasi bus, untuk antisipasi adanya wisatawan yang ingin berkunjung ke Curug Parigi,” kata Rahmat.
Salah seorang tokoh warga di sana, Rasdi (45) mengaku, siap diundang pemerintah daerah guna membahas masalah tersebut. Menurut dia, akses jalan pengganti yang diberikan perusahaan tersebut sangat sempit karena lebarnya hanya satu meter. Padahal warga berharap, akses jalan setidaknya memiliki lebar empat-lima meter. “Kalau bisa mobil harus bisa lewat, karena untuk memudahkan akses bagi ibu hamil dan orang sakit saat diantar pakai mobil,” kata Rasdi.
Sejauh ini, terjadi hubungan panas dingin antara warga dengan PT Peni Jaya. Hal ini dikarenakan, pihak PT Peni Jaya sempat akan melakukan penutupan akses jalan yang selama ini digunakan oleh warga.
PT Peni Jaya beralasan, jalan yang ada merupakan lahan milik mereka dibuktikan dengan adanya sertifikat. Sedangkan warga sendiri tidak terima atas klaim PT Peni Jaya. Warga merasa, jalan yang ada merupakan tanah adat yang sudah sekian lama diperuntukan bagi warga sebagai jalan.
Posisi warga sendiri terancam terisolir jika jalan tersebut benar ditutup. Sebabnya jalan tersebut merupakan akses satu-satunya bagi warga yang menghubungkan dengan jalan lain.(Ical)