Seorang siswa SMA di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, nekat mencabuli adik kelasnya. Peristiwa ini sudah dilaporkan ke polisi pada tahun lalu, namun hingga sekarang belum diusut.
M (36), orangtua korban, melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan an Anak Polresta Bekasi Kota pada 8 September 2014.
Kata M, laporannya ada dua. Pertama ialah kasus penganiayaan dengan laporan nomor LP/1853/K/1X/2014/SPKT/Resta Bekasi Kota dan kasus persetubuhan di bawah umur, bernomor TBL/1829/K/IX/2014/SPKT/Resta Bekasi Kota.
“Kasus ini terjadi pada tahun lalu. Saat itu, anak saya pulang dengan muka lebam bekas penganiayaan. Ternyata ia juga dicabuli,” kata M saat datang ke kantor Polresta Bekasi Kota meminta kejelasan laporannya, Kamis (15/10/2015).
Menurut M, pelaku berinisial JA (16) dan anaknya berinisial TD (14). Pencabulan itu dilakukan di rumah teman pelaku . Korban dipaksa melayani pelaku. Korban sempat menolak, namun pelaku memukulinya.
“Pelaku dan anak saya pacaran. Tapi pelaku memaksa anak saya melayani nafsunya. Anak saya menolak, tapi dia memukul,” kata M. (Res)