Belum lama ini Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bekasi sebagai tersangka dalam kasus penjualan lahan pemakaman miliki Pemkot Bekasi kepada pengembang perumahan Bekasi Timur Regency (BTR).
Tiga pejabat tersebut yakni Kepala Seksi Kerjasama Investasi Gatot Sutejo, Camat Bantargebang Nurtani dan Lurah Sumurbatu Sumiyati. Mereka diduga berperan dalam menerbitkan Surat Pelepeasan Hak Atas Tanah (SPH) seluas 1,1 hektar kepada BTR. Adapun modusnya seolah-olah ada ruislag (tukar guling).
Penjualan sendiri terjadi pada tahun 2012. Dimana tanah bersangkutan merupakan tanah miliki Pemkot Bekasi yang didapat dari pengembang sejak tahun 2005.
Menyimak kasus yang ada, tiga orang PNS yang saat ini bersetatuskan tersangka merupakan bagian kecil dari lingkaran mafia lahan pemakaman di Kota Bekasi. Diduga ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.
“Ada dugaan ada pihak lain yang ikut terlibat selain tiga orang itu. Dugaan saya mengindikasikan bahwa mereka hanya menjalankan perintah untuk menjual lahan bersangkutan,” ujar Direktur Jaringan Muda Bekasi (JMB), Ifan Lengkoan.
Dikatakan Ifan, dalam hal ini Kekajsaan Negeri harus jeli melihat persoalan kasus penjualan lahan pemakaman yang ada. Kejaksaan terlebih dahulu harus bisa membaca skema alur penyerahan lahan pemakaman dari pengembang ke pada pemerintah.
“Ada alur penyerahan lahan dari pengembang ke Pemkot Bekasi. Nah dari situ nanti terlihat siapa-siapa saja orang yang punya kewenangan dan tanggungjawab dalam proses serah terima lahan pemakaman. Berangkat dari situ nanti ketahuan siapa yang bermain dalam kasus ini,” kata dia.
Kejaksaan tidak hanya bisa terpaku pada penerbitan SPH saja. Tapi mesti dicari atas dasar apa SPH bisa dikeluarkan oleh 3 PNS Pemkot Bekasi.
“Mereka sampai berani mengeluarkan SPH tentu ada yang mendasarinya, pasti ada dorongan. SPH tidak bisa sekonyong-konyong keluar,” pungkasnya.(Ical)