Pembuatan E-KTP di Kota Bekasi terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2015 hingga berita ini diturunkan sedikit mengalami kendala. Hal ini terjadi lantaran adanya masalah server di pusat.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen, saat ditemui di kantornya, Kamis (10/9).
Menurutnya, adanya permasalahan server mengakibatkan kendala dalam proses cetak E-KTP. Akibatnya, pembuat E-KTP tidak bisa langsung mendapatkan KTP, warga terpaksa harus menunggu hingga beberapa hari.
“Biasanya kalau yang sudah rekaman bisa langsung dapat KTP tinggal ditunggu saja. Tapi karena ada masalah server ya harus menunggu beberapa hari,” kata dia.
Sementara kata dia, bagi warga yang belum melakukan perekaman E-KTP. Pembuat E-KTP mesti menunggu selama satu minggu untuk mendapatkan KTP.
“Standar operasion prosedurnya memang begitu. Satu minggu bagi yang belum melakukan perekaman,” katanya.
Ditambahkan olehnya, meski server bermasalah. Akan tetapi warga yang datang untuk membuat E-KTP tetap dilayani oleh Disdukcapil Kota Bekasi.
“Pelayanan tetap, cuma cetaknya saja yang bermasalah. Dalam sehari bisa ada 200 orang yang datang untuk mengurus E-KTP,” tandasnya.
Untuk Kota Bekasi kata dia, target pembuatan E-KTP sebanyak 1.415.290 adapun yang belum tercetak mencapai 73.324.
“Yang belum cetak termasuk dengan yang gagal rekam sebanyak 73.324. Kami himbau agar masyarakat bisa segera mengurusnya. Baik ke kecamatan atau langsung datang ke Disdukcapil,” pungkasnya. (Ical)