Sentra Penegakan Hukum (Sentra Gakkumdu) Pilkada Kota Bekasi 2024 secara resmi diluncurkan, Jumat (30/8/2024). Dengan keberadaan Sentra Gakkumdu sejumlah pelanggaran pemilu menyangkut pidana pemilu nantinya bisa ditangani sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, peluncuran Sentra Gakkumdu menunjukan kesiapan Bawaslu menghadapi Pilkada Kota Bekasi. Terutama dalam hal pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu.
Ia menjelaskan, Gakkumdu akan berfokus pada pelanggaran pidana pemilu. Sebab dalam pemilu sendiri terdapat sejumlah jenis pelanggaran salah satunya administrasi dan pelanggaran kode etik.
“Dengan diluncurkannya Sentra Gakkumdu artinya menunjukkan Bawaslu siap melaksanakan pengawasan pemilu. Khususnya menangani pelanggaran pemilu,” kata Muhammad Sodikin, saat diwawancarai wartawan, Jumat (30/8/2024).
Secara prinsip Bawaslu siap menegakan regulasi tentang pemilu tanpa pandang bulu. Tanpa melihat siapa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Kita tegakan regulasi yang ada tanpa pandang bulu. Entah itu partainya apa dan calonnya siapa, kita akan tindak tegas bila melakukan pelanggaran pemilu,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Jawa Barat, Saiful Bahri mengatakan, potensi terjadinya pelanggaran terbuka. Misalnya dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Dalam penyusunan DPSHP ini ada potensi pelanggaran. Salah satunya pidana pemilu berupa pemalsuan dokumen,” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Bawaslu bisa melakukan pengawasan secara serius. Untuk mencegah tindak pelanggaran pemilu.
“Yang terpenting bagaimana ada pencegahan pelanggaran pemilu. Karenanya kita harus lebih serius dalam melakukan pengawasan,” kata dia.
Peluncuran Sentra Gakkumdu digelar di Hotel Horison Bekasi. Hadir sejumlah unsur pemangku kepentingan di Kota Bekasi salah satunya, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.
*Foto: Foto bersama usai peluncuran Sentra Gakkumdu Kota Bekasi.