Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji menegaskan bahwa adanya alih tugas empat orang pejabat eselon II di Pemkot Bekasi sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sudah sesuai aturan, melalui proses dan prosedur yang ada,” ujarnya, Senin (23/3).
Menurutnya, beberapa prosedur sudah ditempuh, salah satunya dengan menggelar rapat dengan Badan Pertimbangan Karir Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Kami tempuh mekanismenya secara benar. Jadi saya pikir tidak ada masalah dengan alih tugas ini,” kata dia.
Ditambahkan olehnya, adanya alih tugas merupakan ikhtiar penyegaran birokrasi dan hal itu merupakan tindaklanjut dari evaluasi kinerja para pejabat di Pemkot Bekasi.
“Ya memang ada pejabat yang kinerjanya tidak maksimal, makanya kami melakukan evaluasi,” kata dia.
Seperti diketahui, Senin (23/3), Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memberlakukan alih tugas kepada empat orang pejabat eselon II di Pemkot Bekasi.
Empat orang tersebut yaitu, Cecep Suherlan jabatan lama sebagai Kepala Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera), jabatan baru menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Rahdi Mahdi, jabatan lama Kepala Satpol PP, jabatan baru Staf Ahli Bidang Ekonomi. Kosim, jabatan lama Staf Ahli Bidang Ekonomi, jabatan baru Kepala Dinas Tenaga Kerja. Sedangkan Imanudin, jabatan lama sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, jabatan baru menjadi Kepala Dinas Perekonomian Rakyat.
“Semoga pejabat yang bersangkutan langsung bisa melakukan penyesuaian dan mampu bekerja semaksimal mungkin,” pungkas Wali Kota Bekasi. (Ical)