Site logo

Sejumlah Anggota DPRD Kota Bekasi Sepakat Dorong Interpelasi PPDB Online

Sejumlah politisi lintas fraksi di DPRD Kota Bekasi sepakat menggunakan hak bertanya (intepelasi) terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online yang diselenggarakan oleh Pemkot Bekasi melalui Dinas Pendidikan yang baru saja berakhir pada Sabtu (4/7).

Keputusan tersebut diambil usai beberapa politisi menggelar pertemuan di Hotel Amarosa, Jalan Ahmad Yani Bekasi, Selatan, Kamis (9/7) malam.

Adapun mereka yang hadir dalam pertemuan tersebut antaralain, Nuryadi Darmawan, Reynol Tambunan, Tumpak Sidabutar, Wasimin, Hasan (Fraksi PDI Perjuangan), Irman Firmansyah, Epi Susanto, M. Dian, Sarni Ruminta, Murfati (Frkasi Gerindra) dan Syaherallayi (Fraksi Hanura).

Ketua Fraksi Gerindra, Irman Firmansyah kepada wartawan mengatakan, interpelasi sengaja diambil lantaran ia dan rekan-rekannya menilai pelaksanaan PPDB Online dinilai telah gagal dan banyak mengandung kejanggalan sehingga ia dan rekan-rekannya di parlemen merasa perlu menggulirkan hak interpelasi.

“Interpelasi adalah hak kami sebagai anggota dewan yang diatur dalam konstitusi. Sekarang kami akan menggunakan hak kami menyangkut proses PPDB Online yang carut marut,” ujarnya, kepada wartawan Kamis (9/7).

Dan yang paling penting kata dia, interpelasi digulirkan lantaran dalam menyelanggarakan PPDB Online, Pemkot Bekasi mengabaikan beberapa prinsip yang harusnya dijunjung tinggi.

Misalnya kata dia, berkaitan dengan persoalan siswa miskin. PPDB Online pada tahun ini, sama sekali tidak mengakomodasi para siswa miksin.

Siswa miskin kata dia, sama sekali tidak diberi ruang dalam proses PPDB Online. Padahal sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) jelas diatur soal kuota siswa miskin.

“Sistem kompetisi terbuka dengan menjadikan pasing grade sebagai patokan utama telah memakan korban yakni siswa miskin yang kebetulan nilainya minim. Kami jelas menyesalkan hal ini. Semestinya siswa miskin menjadi perhatian Pemkot Bekasi dalam PPDB kali ini dengan menyediakan kuota bagi mereka,” kata dia.

Dengan nihilnya kuota siswa miskin, maka ia memprediksi akan banyak siswa miskin yang terancam putus sekolah karena mahalnya biaya sekolah swasta.Sedangkan di lain sisi, besaran subsidi pendidikan untuk siswa miskin yang bersekolah di swasta minim.

“Kalau anak-anak ini sampai gak sekolah bagaimana. Pemkot Bekasi harusnya berpikir soal nasib mereka. Pemkot harusnya tidak asal dalam membuat kebijakan,” tandasnya.

Dengan fakta tersebut, fraksi Gerindra kata dia, melihat bahwa Pemkot Bekasi secara terang benderang melabrak konstitusi negara dalam hal ini UUD 1945.

“Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat dengan jelas menyebutkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin seluruh warga negara Indonesia menjadi cerdas yang diwujudkan dengan membuat sistem pendidikan yang bisa diakses semua lapisan tanpa terkecuali. Sementara pasal 34 UUD 1945 ayat 1 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dengan fakta yang ada, jelas sekali kalau Pemkot secara sengaja melabrak konstitusi negara kita,” pungkasnya. (Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News