Pemprov Jawa Barat menilai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi masih bermasalah. Adapun persoalan tersebut berkaitan dengan penyedian ruang terbuka hijau (RTH) hingga 20 persen.
Seperti diketahui setiap kota atau kabupaten harus memiliki ketersedian RTH sebanyak 30 persen, yang mana 20 persen menjadi tanggungjawab pemerintah setempat dan 10 persen merupakan tanggungjawab swasta. Untuk Kota Bekasi saat ini baru memenuhi kebutuhan RTH sebanyak 14 persen.
“Ini harus dibenahi secara optimal. Karena RTH tersebut tidak tertuang dalam RDTR,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang dan Kawasan Dinas Permukiman dan Perumahan Jabar Bobby Subroto.
Dia meminta Kota Bekasi konsisten akan kebijakan yang sudah dibuat di dalam RTRW. Pasalnya, RDTR yang diajukan ini akan menjadi panduan saat daerah membuat perda terkait perizinan.
“Ketidaksesuaian tata ruang akan membuat tata kota amburadul. Ini juga bicara 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Dia berharap, RDTR yang diserahkan juga bisa memenuhi syarat peraturan zonasi agar menjadi pedoman dan alat kendali daerah mengeluarkan izin. Pengaturan zonasi membuat pengawasan seperti jumlah minimarket atau bangunan jasa di satu kawasan bisa dikendalikan.
“Kalau sekarang kan tidak ada rem. Kami lihat ada kecenderungan di kota ingin mengubah pola ruang yang di RTRW harusnya tidak boleh,” pungkas dia. (INLH)