Besaran retribusi jasa pelayanan persampahan atau uang pungutan sampah yang diambil dari masyarakat Kota Bekasi perbulannya, mencapai Rp 8.875.973.100 selama satu tahun seperti tertera dalam buku Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun 2014.
Namun sayang jumlah pungutan yang besar tersebut tidak sebanding dengan pelaynan yang diberikan Pemkot Bekasi melalui Dinas Kebersihan. Berdasarkan penuturan warga, petugas Dinas Kebersihan acap kali telat mengangkut sampah di pemukiman atau perumahan warga. Padahal untuk urusan bayar-membayar warga tidak pernah telat.
“Setiap bulan saya bayar retribusi sampah ke petugas tapi ya begitu petugas sering telat kalau ngambil sampah. Bisa sampai berhari-hari kadang telatnya,” ujar Aditya, warga Jalan Hasibuan, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Padahal menurut Adit, dengan membayar iuran sebesar Rp 10.000 perbulan mestinya pelayanan dari petugas harus maksimal.
“Kami ini kan bayar, ya haruslah kita mendapat pelayanan yang setimpal,” kata dia.
Keluhan serupa disampaikan oleh Raras, warga yang tinggal di belakang Hotel Sentosa, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi mengatakan, keterlambatan petugas yang datang mengambil sampah tentunya sangat merugikan dan mengganggu kenyamanan.
“Jelas gak nyaman banget.Masa sampah harus numpuk-numpuk. Itu kan gak enak dilihat dan menimbulkan penyakit,” gerutu dia. (Ical)