Ratusan ribu pekerja di wilayah Kabupaten Bekasi belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Demikian disampaikan Kepala BPJS Kabupaten Bekasi, Lamsir Situmorang, belum lama ini.
Menurutnya, belum terdaftarnya ratusan ribu pekerja sebagai peserta BPJS dikarenakan rata-rata dari mereka menganggap BPJS tenaga kerja sama dengan Jamsostek yang dahulu, padahal keduanya berbeda.
BPJS ktenagakerjaan misalnya, memberikan kepasatian hukum bagi pekerja. Sehinga ketika pekerja mengalami musibah maka pekerja akan mendapatkan santunan dan hal itu merupakan hak pekerja.
“Perusahana tidak bisa main-main nantinya kepada pekerja yang ikut sebagai peserta BPJS. Dan setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS,” kata dia.
Lanjut kata dia, jika pekerja tidak terdaftar BPJS maka pekerja harus menanggung segala resiko kecelakaan kerja sendiri. Karenanya, dalam hal ini Pemkab Bekasi dengan tegas mengintruksikan agar perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi mendaftarkan para pekerjanya, jika tidak maka perusahan tersebut akan dicabut izinya.
“Pemkab sendiri sepakat memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS. Jadi saya harap perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya, segera melakukan pendaftaran,” pungkasnya. (Maulana)