Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi akan segera melakukan verifikasi terhadap seluruh pesantren di Kabupaten Bekasi yang jumlahnya kurang lebih mencapai 300.
Verifikasi sendrii dimulai pada awal tahun 2016 mendatang dengan tujuan memastikan kelengkapan legalitas pondok pesantren yang ada.
Sebab berdasarkan data Kemenag Kabupaten Bekasi, masih banyak pesantren yang secara legalitas tidak lengkap.
Padahal, kelengkapan legalitas wajib dimiliki pondok pesantren. Sehingga pesantren yang ada, bisa menerima dana bantuan dari pusat yang disalurkan melalui Kemenag.
“Kami akan verifikasi ulang kelengkapan pondok pesantren yang ada. Misalnya berkaitan dengan adanya badan hukum. Sekarang semua pesantren wajib berbadan hukum. Sebab jika tidak, maka pesantren bersangkutan tidak bisa menerima dana bantuan,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi, Sobirin, belum lama ini.
Ia menambahkan, Kemenag Kabupaten Bekasi nantinya akan membantu pondok pesantren yang belum memiliki kelengkapan legalitas.
“Apa yang kurang, kesulitannya ada di mana, akan kami bantu. Jika tidak demikian, hak-hak pesantren bisa tidak didapatkan,” tandansya.(Ical)