Meski tidak memiliki izin namun ratusan minimarket di Kota Bekasi tetap beroperasi tanpa ada rasa was-was dan takut.Usut punya usut, minimarket yang ada ternyata mengakali perizinan agar bisa beroperasi.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mengatakan, minimarket tidak berizin ini mengakali izinnya dengan membuat izin mendirikan bangunan (IMB) toko, namun dalam penerapannya justru bangunan yang ada digunakan untuk minimarket alias toko moderen.
“Jadi mereka izinnya itu izin toko, bukan toko moderen,” kata dia, Kamis (8/1).
Selanjutnya kata dia, pihak minimarket kemudian mengurus izin rekomendasi kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).
“Rekomendasi inilah yang dijadikan tameng mereka. Padahal seharusnya tidak begitu, mereka mesti punya izin toko moderen yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu,” kata dia.
Ariyanto menduga, keberadaan peraturan daerah tentang izin toko moderen menjadi penyebab para pemilik minimarket enggan mengurus izin toko moderen. Sebab barang siapa mendirikan toko moderen tentunya harus memenuhi apa yang diamanahkan perda.
“Misalnya harus menyediakan tempat untuk prdok UMKM warga sekitar, kemudian berkenaan dengan letak dan jarak antar minimarket yang tidak boleh berdekatan dengan minimarket lain ataupun pasar. Atuaran-aturan ini yang mungkin membuat mereka enggan. Padahal aturan ini dibuat sebagai pengendalian,” kata dia.
Jumlah minimarket di Kota Bekasi sendiri mencapai 681 buah, yang mana baru ada 75 minimarket yang mengantongi izin toko moderen. (Ical)