Berita  

Ramai-ramai Tepis Kabar Tak Sedap Reses DPRD Kota Bekasi

Sejumlah anggota dewan ramai-ramai menepis kabar tak sedap perihal dugaan praktik penyimpangan pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kota Bekasi yang dimulai dari tanggal 8 sampai 12 Juni 2022.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Anim Imamudin adalah salah satu dari 50 anggota dewan yang dengan tegas menolak kabar burung soal dugaan praktik penyimpangan pelaksanaan reses.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, bahwa tidak mungkin ada anggota DPRD Kota Bekasi yang berani berbuat curang.

Apalagi jauh-jauh hari sudah ada rapat membahas pelaksanaan reses di mulai dari penentuan waktu hingga membahas detail aturan pelaksanaan reses.

“Mudah-mudahan tidak demikian. Kan kita sudah rapatin aturan waktu dan semua sudah dijabarkan,” kata Anim, melalui pesan singkat.

Bahkan sebagai pimpinan dewan, pihaknya mengaku sangat tidak mentolelir bila mana ada anggota dewan yang coba bermain-main dalam pelaksanaan reses.

“Saya paling keras urusan beginian. Saya selalu ingetin jangan sampai ada temuan atau melakukan reses fiktif,” tegasnya.

Senada dengan Anim, anggota dewan dari PPP, Solihin juga menepis kabar tak sedap perihal dugaan penyimpangan pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Bekasi. Sebab baginya reses adalah kewajiban setiap anggota dewan.

“Sebagai anggota dewan harus reses. Karena reses adalah waktu yang tepat menjaring aspirasi masyarakat, ” kata Solihin, singkat.

Sementara anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Heri Purnomo justru menilai bahwa ketentuan yang dibuat soal reses masih kurang memuaskan dirinya.

Ia misalnya mengkritisi soal jumlah pertemuan yang mengacu pada ketentuan banyaknya hanya 5 kali dalam satu kali masa reses sangatlah kurang.

“Bagi saya lima kali pertemuan itu kurang kalau untuk menyerap aspirasi konstituen, ” kata politisi yang akrab disapa Herpur, itu.

Diberitakan sebelumnya, berhembus kabar tak sedap soal pelaksanaan reses sejumlah anggota dewan. Ada dugaan sejumlah reses dilangsungkan jauh dari ketentuan atau menyimpang.

Dugaan penyimpangan sendiri banyak ragamnya, mulai dari merekayasa daftar absensi peserta yang hadir, pelaksanaan kegiatan di luar waktu yang ditentukan dan paling mengerikan yakni menggelar reses fiktif alias tidak melaksanakan reses sama sekali namun membuat laporan seolah-olah kegiatan reses dilaksanakan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah menyerahkan urusan tersebut kepada masing-masing anggota dewan.

“Yang jelas kami sudah ingatkan jauh-jauh hari agar reses dijalankan sebagaimana ketentuan berlaku. Bila mana dalam praktiknya tidak sesuai itu tanggungjawab masing-masing,” kata dia.

Penyimpangan pelaksanaan reses bukanlah barang baru. Di daerah lain, sudah banyak legislator berurusan dengan penegak hukum karena persoalan reses. (Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *