Satuan Polisi Pamong Praja (Saptop PP) Kota Bekasi, kepolisian dan TNI, membongkar 65 bangunan liar di pinggir kali di Kelurahan Harapan Baru dan Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan pada Dinas Tata Kota, Nurdin Menurung mengatakan, semua bangunan yang dibongkar tersebut melanggar garis sepadan sungai.
“Semua bangunan itu kami bongkar begitu saja tanpa ada uang kompensasi. Ada 75 personel gabungan yang membongkar,” kata Nurdin, kata Nurdin, yang mengawal pembongkaran ini, Rabu (21/10/2015).
Menurut Nurdin, pembongkaran bangunan liar dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pembongkaran bangunan yang jaraknya 1 meter dari kali. Tahap kedua adalah yang berjarak 2 sampai 7 meter dari kali.
“Targetnya, tahun depan semua bangunan di sepanjang kali sudah bisa dibongkar,” kata Nurdin.
Nurdin menjelaskan, tahun 2016, pemerintah berencana membangun jalan alternatif di sekitar lokasi pembongkaran untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. (Res)