PT Kota Bintang Diminta Hentikan Pembangunan Kawasan Bisnis dan Hunian di Bekasi Barat

Komisi B DPRD Kota Bekasi mendesak pihak PT Kota Bintang Rayatri menghentikan sementara proses pembangunan kawasan bisnis dan hunian yang beralamatkan di Kecamatan Bekasi Barat.

Menurut Anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi, Tahapan Bambang Sutopo mengatakan, hal itu bagian dari tindaklanjut aduan masyarakat kepada Komisi B DPRD Kota Bekasi terhadap proyek properti yang saat ini tengah digarap oleh PT Kota Bintang Rayatri.

“Perkumpulan warga RW 19, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat menginginkan proses pengerjaan bangunan dihentikan sementara. Itu adauan warga kepada kami di Komsii B DPRD Kota Bekasi,” ujarnya, usai menerima aspirasi warga RW 19, Keluraha Jakasampurna, Kamis (29/10).

Warga beralasan, sejauh ini pihak PT Kota Bintang tidak pernah berkomunikasi dan mengadakan dialog dengan warga sekitar. Warga merasa tidak dihargai oleh pihak PT Kota Bintang.

“Mereka sama sekali tidak ada komunikasi dan sosialisasi kepada warga. Ini yang mengakibatkan warga marah,” kata dia.

Menanggapi keluhan warga, rencananya Komisi B DPRD Kota Bekasi bersama dengan dinas terkait dalam waktu dekat akan melakukan sidak ke lokasi pembangunan yang dikerjakan PT Kota Bintang untuk memastikan bahwa pihak PT Kota Bintang menghentikan kegiatan pembangunan sementara sesuai dengan himbauan Komisi B DPRD Kota Bekasi, dinas terkait dan juga warga.

“Kalau belum juga diindahkan nantinya kami akan meminta Pemkot Bekasi bersikap lebih keras. Bahkan warga berecana melayangkan gugatan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan PT Kota Bintang,” pungkasnya.(Ical)

Tinggalkan komentar