PT Interindo Duta Tekno Pernah Bayar Upah Karyawan di Bawah UMK

Selain melakukan Pemutusan Hubunghan Kerja (PHK) sepihak tanpa pemberian pesangon terhadap 114 karyawannya, PT Interindo Duta Tekno diketahui pernah membayar karyawan di bawah Upah Minimun Kota (UMK).

“Dari pengaduan karyawan kepada kami diketahui perusahaan tersebut pernah membayar upah karyawan di bawah UMK,” ujar Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali, Kamis (8/10).

Menurutnya, hal itu dilakukan perusahaan yang beralamatkan di Jalan Raya Narogong KM 13,5, Bantargebang, Kota Bekasi dari tahun 2001 hingga 2011. Baru pada tahun 2012 pihak perusahaan membayar karyawan sesuai UMK.

“Setelah serikat pekerja berhasil dibentuk, baru perusahaan bayar upah karyawan sesuai UMK,”kata dia.

Dia juga menambahkan, sejak perusahaan berdiri hingga saat ini, status para pekerja tidak ada yang jelas.

“Buruhnya semuanya kontrak, tidak ada yang jadi karyawan tetap,” kata dia.

Dengan fakta tersebut, pria yang akrab disapa Ral itu mengatakan, kalau perusahaan bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU nomor 13 tahun 2003 tentang keternagakerjaan pasal 156 ayat 1 sampai 4.

“Kami minta ada tindakan tegas dari Disnaker atas pelanggaran yang sudah dilakukan pihak perusahaan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak PT Interindo Duta Tekno melakukan PHK sepihak tanpa pesangon sebagai reaksi atas mogok kerja yang dilakukan buruh sebagai bentuk rasa solidaritas sesama pegawai yang terkena mutasi. (Ical)

Tinggalkan komentar