PT Interindo Duta Tekno yang berlamatkan di Jalan Raya Narogong KM 13,5 Bantargebang, Kota Bekasi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 114 buruhnya secara sepihak tanpa memberikan pesangon.
PHK sendiri, merupakan buntut dari aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan sebagai bentuk solidaritas para karyawan atas dimutasinya 9 orang karyawan di perusahaan tersebut.
Menurut Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali saat ini kasus tersebut sedang ditangani Komisi D DPRD Kota Bekasi.
Komisi D DPRD Kota Bekasi kata dia, sudah beberapa kali melakukan rapat pembahasan berkaitan dengan kasus tersebut. Mulai dari dengan pihak buruh, perusahaan maupun Pemkot Bekasi.
“Kasus ini merupakan aduan dari pihak buruh yang di PHK. Sedangkan sejauh ini kami sudah beberapa kali rapat baik dengan Dinas Tenaga Kerja, buruh dan PT Interindo. Khusus untuk pihak perusahaan sudah 3 kali pemanggilan, pihak perusahaan hanya mengirim pengacara dan kami tolak itu,” ujarnya, Kamis (8/10).
Pria yang akrab disapa Ral itu mengatakan, seharusnya jika pihak perusahaan membayarkan pesangaon terhadap para karyawan maka setiap karyawan mesti diberi pesangon sekitar Rp98 juta karena karyawan yang dipecat sudah bekerja selama 15 tahun lamanya.
“Hitungan karyawan mengacu pada undang-undang, maka pesangon yang semestinya dibayarkan perusahaan itu mencapai Rp98 juta untuk satu orang,” kata dia.
Sementara menurut dia, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, pihak PT Interindo diminta untuk mempekerjakan kembali karyawan yang sudah diberhentikan secara sepihak.
“Karyawan harus dan wajib dipekerjakan kembali. Hal itu berdasarkan rekomendasi Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi,” pungkasnya. (Ical)