PT Godang Tua Jaya, perusahaan swasta yang dipercaya DKI Jakarta mengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang sejak 2008, telah terbukti melakukan kesalahan: menimbun dan menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Mahkamah Agung telah menetapkan Wakil Direktur PT Godang Tua Jaya, Linggom F Lumban Toruan, sebagai terpidana kasus tersebut pada 15 Maret 2015. Dia dihukum penjara satu tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Seperti apa sebenarnya kronologi kasusnya?
Kasus itu meledak pada Kamis, 22 Maret 2012, saat isu rencana kenaikan harga BBM sedang panas. Petugas Polda Metro Jaya menggrebek gudang penyimpanan BBM bersubsidi di Pangkalan 5 TPST Bantar Gebang, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Polisi menyita 256 drigen ukuran 20 liter atau sekitar 5 ton solar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Rikwanto, mengatakan barang bukti diamankan oleh Polsek Bantar Gebang. Polda hanya membawa sampel satu drigen untuk diteliti lebih lanjut.
Tidak mau kehilangan muka, PT Godang Tua Jaya mengklarifikasi panjang lebar. Mereka membantah menimbun BBM. Menurut mereka, PT Godang Tua bersama perusahaan join operationnya, PT Navigat Organic Energy Indonesia, memang membutuhkan solar dalam jumlah banyak.
Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas J Manurung menjelaskan, sebanyak 43 unit alat berat dengan jenis Loader, Excavator, dan Bulldozer beroperasi 24 jam per hari yang dibagi dalam tiga shift kerja. Intinya, kata Douglas, solar yang ditemukan itu bukan ditimbun, melainkan memang akan digunakan.
“Jika ditotalkan untuk 43 unit alat berat, dibutuhkan solar 10.320 liter per hari kerja. Kami tidak menimbun. Kebutuhan solar kami memang besar,” kata Douglas seperti dikutip Antara pada 24 Maret 2012.
Konfrontasi juga dilakukan oleh PT Godang Tua Jaya tidak lama setelah penggrebekan. Mereka memarkirkan alat berat di jalan masuk TPST. Akibatnya, truk sampah DKI Jakarta tidak bisa masuk. Antrean mengular hingga 10 kilometer.
Sampai di sini, kasus itu meredup dan seolah-olah PT Godang Tua Jaya tidak melakukan kesalahan apa pun. Namun, ternyata, Polda Metro Jaya memperkarakan ke meja hijau.
Di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Linggom melakukan perbuatan yang dilarang oleh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna BBM untuk Pelayanan Umum.
Dalam lampiran Perpres, pemakai BBM bersubsidi untuk layanan umum hanyalah krematorium, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit dan puskesmas. PT Godang Tua Jaya bukanlah pihak yang dibolehkan menikmati BBM bersubsidi. Hal ini melanggar Pasal 53 huruf C UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Harga solar bersubsidi pada saat itu adalah Rp 4.500 dan harga nonsubsidi Rp 9.650 per liter. Artinya, ada selisih Rp 5.150. Jika kebutuhan solar PT Godang Tua Jaya 10.320 liter, maka Linggom telah mengakali Rp 53.148.000 per hari.
Modusnya, sopir utusan Linggom bernama Parsaoran Pardosi membeli solar sebanyak 175,5 liter di SPBU 34.16808 Jalan Raya Narogong Limus Nunggal, Pangkalan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Sopir menggunakan truk warna hijau bernomor polisi N 1234 OI.
Setelah membeli, Parsaoran kemudian menurunkan solar tersebut menggunakan selang ke drigen di sebuah gudang di Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, TPST Bantar Gebang. Sang sopir melakukan itu berulang kali sampai mencukupi kebutuhan solar PT Godang Tua Jaya. Aktivitas ilegal semacam itu berlangsung cukup lama dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Pada 7 Januari 2013, jaksa menuntut Linggom dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tapi, secara mengejutkan, dalam putusan No.1298/PID.B/2012/PN.BKS tanggal 4 Februari 2013, Majelis Hakim menyatakan Linggom tidak bersalah sehingga lepas dari semua tuntutan hukum.
Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, jaksa mengajukan kasasi pada 11 Februari 2013. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diajukan jaksa. Hakim juga menilai Linggom bukan penanggung jawab Perseroan.
Belakangan, terungkap, Linggom adalah orang yang justru paling bertanggung jawab atas kegiatan operasional PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia atau berdasarkan Surat Keterangan Pengangkatan No. 66jM-Div.II-SKj02.12.
15 Maret 2015, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan menyatakan Linggom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Melakukan Penyimpanan BBM Tanpa Ijin Usaha Penyimpanan’.
Dalam situs resmi Mahkamah Agung, salinan Putusan Nomor 877 K/Pid.Sus/2014 itu baru diunggah pada 2 Oktober 2015. Linggom sendiri belum menjalani hukuman sejak divonis 8 bulan yang lalu.
Saat ini, Linggom masih sibuk dengan aktivitas barunya menjadi anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 Fraksi Hanura dari daerah pemilihan Kecamatan Jati Sampurna, Pondok Gede dan Pondok Melati.
Ketika kasus ini terungkap, seperti dimuat klikbekasi.co pada berita ‘Petinggi PT Godang Tua Jaya Sudah Divonis Penjara‘, Linggom menyangkal putusan MA saat dikonfirmasi.
”Saya tidak pernah memainkan BBM bersubsidi, ini masalah sudah lama. Karena ada polemik terkait pengelolaan sampah, makanya isu ini diangkat lagi untuk menjatuhkan saya,” kata Linggom. (Tim)