Berita  

Polres Bekasi Amankan Belasan Ribu Ekstasi Kapsul Senilai Miliaran Rupiah

Avatar photo

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 14.473 ekstasi dalam bentuk kapsul senilai kurang lebih Rp10 miliar. Barang haram tersebut didapat dari tiga lokasi berbeda yakni di Jakarta Timur, Bogor dan Depok.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus tersebut terungkap dari penangkapan tersangka berinisial LS (37). Ia ditangkap pada 27 Mei 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Timur.

Dari penangkapan tersebut Polisi kemudian mengembangkan ke lokasi lain yakni di Desa Bojonggede Bogor dan Pancoran Mas Depok. Di tiga lokasi tersebut barang haram berupa ekstasi dalam bentuk kapsul ditemukan.

“Rencananya ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Bekasi. Termasuk kota sekitar atau algomerasinya,” kata dia, saat menggelar jumpa pers di halaman Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (4/6/2026).

Ia mengatakan, tersangka membuat ekstasi dalam bentuk kapsul dengan tujuan menyamarkan atau mengelabui petugas. Sedangkan ekstasi tersebut dijual dengan harga Rp300 ribu per kapsulnya.

“Jadi biasanya ekstasi ini kan bentuknya pil, tapi ini sengaja dibuat dalam bentuk kapsul agar tidak mudah terdeteksi. Tapi kami sudah melakukan pengujian dan hasilnya adalah ekstasi,,” kata dia.

Ia juga menjelaskan, bahwa tersangka sudah melakukan produksi ekstasi berbentuk kapsul sebanyak dua kali. Adapun bahan baku ekstasi didapat dari Indonesia dan sebagian dari luar negeri.

Selain tersangka LS, Polisi juga tengah memburu pelaku lain yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga tengah melakukan penelusuran adanya kemungkinan keterlibatan tersangka dengan jaringan peredaran narkoba internasional.

Polisi juga menemukan barang haram lainnya berupa sabu 193 gram, tembakau sintetis 43 gram. Serta serbuk putih 334 gram. dan ekstasi bentuk serbuk seberat 24,59 gram.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika. Adapun ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *