Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka tragedi kebakaran maut pabrik PT Mandom Indonesia Tbk yang beralamat di Jalan Irian, Blok PP, Kawasan MM 2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
“Tersangka AH dan T merupakan penanggung jawab pemasangan instalasi pipa LPG yang ditunjuk PT Iwatani sebagai rekanan PT Mandom,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
(Baca: Penyebab Tragedi Maut Kebakaran PT Mandom Bekasi)
Krishna menjelaskan penyidik akan melayangkan surat pemanggilan terhadap T sebagai tersangka yang saat ini berada di Jepang. “Jika tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan red nitoce,” tegas Krishna.
Diberitakan sebelumnya, PT Mandom semestinya mengganti delapan selang gas dalam proses pengecekan terakhir. Namun, PT Iwatani, yang merupakan rekanan PT Mandom untuk pemasangan selang, hanya mengganti empat selang baru.
“PT Mandom sudah meminta PT Iwatani untuk mengganti semua selang lama dengan selang yang baru. Tapi ternyata hanya empat selang baru yang dipasang,” kata Khrisna.
Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri menemukan bahwa penyebab kebakaran adalah kebocoran pada flexible tube atau selang gas di ruang DPS (Deodorant Parfum Spray), yang terhubung dari instalasi pipa gas elpiji dengan filling machine line 2.
“Pemasangan selang adalah tanggung jawab PT Iwatani. Tersangka AH dan T merupakan orang yang ditunjuk PT Iwatani untuk mengawal pemasangan selang,” kata Khrisna. (Res)