Polres Kabupaten Bekasi menentapkan Tara,50, suami Sini, 44, perempuan yang tewas dalam kondisi terbungkus karung sebagai tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bekasi, Kompol Wirdhanto setelah menjalani pemeriksaan pihak Kepolisian, Tara mengakui bahwa ia telah membunuh istrinya sendiri.
“Pelaku menyesali perbuatannya yang telah membunuh istrinya sendiri,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (13/4).
Adapun motif pelaku menghabisi nyawa istrinya sendiri karena dorongan rasa kesal tidak diberikan uang Rp 50 ribu untuk mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK).Pelaku yang kesal kemudian menjerat leher korban dengan kerudung yang dikenakan korban.
“Korban menolak memberikan uang, terjadilah pertengkaran. Pelaku yang tidak terima langsung menjerat leher korban dengan kerudung hingga tewas,” kata dia.
Mengetahui istrinya meninggal, Tara yang panik kemudian membungkus mayat korban dalam karung dan membuangnya kali.
“Karena panik, pelaku membungkus korban dan membuangnya ke kali,” kata dia.
Pelaku sendiri kini diamankan oleh pihak Kepolisian berikut barang bukti berupa kerudung, kaos, BH, celana pendek, sepasang sendal jepit, uang Rp.5.000, tali rapia dan sepeda motor Suzuki yang digunakan pelaku untuk membuang mayat.
“Pelaku dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Maulana)