Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Cikarang, 1.078 Ekstasi dan 10 Kg Ganja Disita

Petugas Reserse Narkoba Polresta Bekasi menangkap bandar narkoba, belum lama ini. Petugas menyita 3,13 ons sabu, 1.078 butir ekstasi, dan 10 kilogram ganja siap edar.

Kombes Pol M Awal Chairuddin mengatakan, pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Mereka antara lain DP (35), MB (31), LS (21) dan BM (25).

Menurut Chairuddin, pelaku DP Jalan Raya Imam Bonjol, Desa Wanasari, Kecamatan Cikarang Barat. Dari DP, polisi kemudian mengembangkan untuk menangkap pelaku lain.

“Dari penangkapan DP, kita mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram. Lalu kita mengembangkan dan menangkap tersangka LS dan MB sebagai pengedar,” ujar Chairrudin, kemarin.

LS dan MB ditangkap di Kampung Pulo Nyamuk, Kavling Nonan Merah, Blok B 042 RT 05/RW 06 Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat.

Dari tangan tersangka MB, polisi mendapatkan lima paket sabu-sabu seberat 6 gram dan tersangka LS ditemukan 1.078 butir ekstasi dan 3,13 ons sabu-sabu.

“Hasil interogasi para tersangka, diketahui mereka mendapatkan barang tersebut dari wilayah Jakarta Pusat dari pelaku berinisial G, yang masuk DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.

Dia menyebutkan, ketiga pelaku DP, MB dan LS merupakan pemain lama dan merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, BM (25), diamankan di Perum Griya Bagasasi Blok B 11 RT 06/RW 01, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani dengan barang bukti ganja seberat 10 kg dan sabu-sabu seberat 9,90 gr. (Res)

Tinggalkan komentar