Sebanyak 42 sepeda motor hasil kejahatan disita Polresta Bekasi Kota. Sepeda motor tersebut didapat pihak Kepolisian dari 12 pelaku kejahatan yang ditangkap pada periode tahun 2014 ini.
Menurut Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, masyarakat bisa datang ke Polresta Bekasi Kota apabila kehilangan kendaraan roda dua.
“Masyarakat yang merasa kehilangan silahkan datang dan mengambil kendaraan secara gratis dengan membawa perlengkapan surat-surat kendaraan,” kata Rudi.
Dia juta menghimbau kepada masyarakat yang memiliki sepeda motor. Sebab biasanya para kawanan ini kerap mengincar kendaraan roda dua yang terparikir di perumahan dan tempat-tempat umum.
“Saya minta kepada masyarakat untuk membantu kepolisian dalam mengurangi kasus curanmor dengan cara memasang kunci ganda pada sepeda motor yang akan di parkir dan memarkir di tempat-tempat yang aman,” ujarnya. (Ical/Net)