Seorang pemuda berumur 20-an tahun berinisial M terpaksa berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindakan kriminal kepada temannya sendiri, Wicaksono, belum lama ini.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Iptu Makmur menceritakan, korban dan pelaku sebenarnya baru saling mengenal. Pada Senin, 30 November 2015, sekitar pukul 17.30, pelaku meminjam motor Honda Vario milik korban.
“Jadi modusnya pura-pura meminjam motor korban yang baru dikenalnya. Kemudian pelaku diam-diam menjual motor tersebut kepada penadah,” kata Iptu Makmur, Selasa (8/12/2015).
Sadar motornya dicuri, korban yang tinggal di Kampung Cibitung, Desa Tegal Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, segera melapor ke polisi.
“Kami bergerak cepat. Pelaku dan penadah berhasil kami tangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (7/12/2015) sore. Sudah ditahan di Polsek Cikarang Barat,” kata Makmur.
Pelaku ditangkap di Jalan Arteri Tol Cibitung Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Sedangkan penadah ditangkap di Kampung Muara Tengah RT 1/10 Desa Sukatenang Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. (Res)