Penyelesaian sengketa antar kandidat dalam Pilkada menjadi perhatian Bawaslu Kota Bekasi. Pasalnya sengketa antar kandidat berpotensi menimbulkan konflik dalam pelaksanaan Pilkada.
Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus mengatakan, sengketa antar kandidat berpotensi timbul dalam Pilkada. Terutama memasuki masa kampanye.
Hal-hal yang bisa saja muncul salah satunya, tumpang tindih Alat Peraga Kampanye (APK). Serta sengketa lainnya yang melibatkan kandidat.
“Kita maksimalkan penyelesaian sengketa antar kandidat, sehingga potensi konflik bisa kita hindari. Karena selain fungsi pengawasan, kita juga berperan menyelesaikan sengketa alias juru damai,” kata Jhonny Sitorus, Selasa (10/9/2024).
Salah satu upaya penyelesaian sengketa antar kandidat yakni dengan memperkuat peran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Sehingga Panwascam bisa menjadi tempat bagi kandidat menyelesaikan sengketa.
“Panwascam kita akan optimalkan perannya, jadi tidak semua konflik atau sengketa Bawaslu yang tangani. Tapi Panwascam juga bisa menyelesaikannya,” kata dia.
*Foto: Bawaslu Kota Bekasi saat melakukan pengawasan melekat dalam tahapan pendaftaran Pilkada Kota Bekasi 28 Agustus 2024 lalu di Kantor KPU Kota Bekasi.