Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara menangkap seorang berinisial AR alias Tomla (18) pelaku pemerkosa remaja di bawah umur atau ABG, pada Senin (26/10/2015).
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai buronan polisi sejak 1 Juni 2015. Sedangkan pelaku lainnya sudah ditangkap.
“Pelaku kami tangkap di dekat rumahnya di Kampung Rawa Bugel Bekasi Utara. Pelaku lainnya, bernama Roland alias Wellem, sudah ditangkap dan diadili lebih dulu,” kata Siswo, Rabu (28/10/2015).
Kedua pelaku, kata Siswo, memerkosa gadis berusia 14 tahun berinisial AS yang masih duduk di SMP kelas IX. Selain memerkosa, mereka juga merampas ponsel korban.
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Juni 2015 di sebuah lapangan bola di Kampung Bulak Sentul RT 04/RW 04 Kelurahan Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
“Kejadiannya menjelang tengah malam. Keduanya memerkosa korban secara bergiliran. Selang berapa hari, keluarga korban melapor ke polisi,” kata Siswo.
Kdua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, serta Pasal 365 Jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Res)