Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi memanggil sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi dan mantan anggota DPRD Kota Bekasi, Senin (16/5).
Pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014 terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bekasi.
Menurut BPK, perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bekasi dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan baik dari sisi pengggaran maupun pelaksanaan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.374.512.900.
Informasi yang dihimpun redaksi klikbekasi.co, ada 2 anggota dewan dan dua mantan anggota dewan yang dipanggil Kejaksaan pada Senin (16/5).
Empat orang tersebut antaralain, Kurniawan, anggota fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, anggota fraksi Golkar DPRD Kota Bekasi, Bali Pranowo, mantan anggota fraksi PKS DPRD Kota Bekasi dan Mustofa mantan anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Bulan Bintang.
Mereka, merupakan anggota dan mantan anggota dewan yang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas yang mengakibatkan negara merugi.
Kepada klikbekasi.co, Dariyanto membenarkan akan kabar itu. Menurutnya, pemanggilan tersebut dalam rangka mengklarifikasi temuan BPK atas perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bekasi.
“Dipanggil dan ditanya seputar perjalanan dinas. Kebetulan saya sudah menjalankan saran BPK yakni mengembalikan uang perjalanan dinas yang menurut BPK telah terjadi selisih,” kata Dariyanto, saat ditanya wartawan, Senin (16/5).
Saat ditanya lebih lanjut, Dariyanto mengatakan, tidak ada hal lain yang ditanyakan oleh pihak Kejaksaan selain persoalan perjalanan dinas.
“Cuma ditanya seputar itu saja, tidak lebih,” kata dia singkat.
Pemanggilan anggota dan mantan anggota dewan kemungkinan tidak berhenti pada 4 orang itu saja. Kemungkinan pemanggilan masih akan berlanjut. Hanya saja sayang, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Didik Istiyanta ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat urung memberikan keterangan.
Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Heri Koswara mengatakan, dalam permasalahan perjalanan dinas, anggota dewan dalam posisi sebagai objek.
Anggota dewan kata dia, tinggal menjalankan apa-apa yang sudah diatur oleh Sekretariat DPRD Kota Bekasi.
“Kami ini objek, kita melakukan perjalanan dinas, semua yang atur Sekretariat DPRD. Artinya kita tidak memiliki kewenangan apa-apa, karena pengelola perjalanan dinas bukan kami anggota dewan,” kata Heri.
BPK sendiri dalam auditnya menyoroti tentang standar belanja pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 Tahun 2013.
Berdasarkan uji petik yang dilakukan BPK, diketahui bahwa biaya perjalanan dinas DPRD Kota Bekasi melebihi biaya perjalanan dinas Sekretaris Daerah selaku Pegawai Negeri Sipil tertinggi.
Hal inilah yang kemudian menjadi temuan dan saat ini pihak Kejaksaan Negeri Bekasi tengah mendalaminya.(Ical)