Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, peribahasa tersebut nampaknya pas untuk menggambarkan nasib yang dialami empat wartawan gadungan yang kini diamankan pihak Polresta Bekasi Kota lantaran melakukan aksi pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI dengan tuduhan berselingkuh.
Adapun empat wartawan gadungan tersebut masing-masing bermana Coki Simatupang dari Rajawali News, Jamotan Nenggolan dari Paparazi News, M Ridwan dari Berita Metro, dan Marihot Gomgom.
Menurut Keterangan Kasubah Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengatakan, dari hasil pemeriksaan keempat orang tersangka tergolong sering melakukan aksi pemeresan dengan modus seperti itu.
“Mereka sering melakukan aksinya dengan modus serupa,” ujarnya, Kamis (29/1).
Sebelum ditangkap menurutnya, para tersangka menuduh korbanya Sukono telah berselingkuh dan keluar hotel. Tersangka lantas mengancam akan melaporkan ke atasan korban. Mereka juga meminta uang sebesar Rp 15 juta sebagai tutup mulut. Tidak mendapat respon korban terus menerus ditelpon tersangka.
“Akhirnya korban janjian ketemu dengan para pelaku di lokasi penangkapan di KFC Harapan Indah,” kata dia.
Usai korban memberikan uang lanjut dilakukan penangkapan. Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 1 juta. (Ical)