Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tidak mempersoalkan keberatan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi atas besaran nilai Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2015 yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) belum lama ini.
“Silahkan berargumentasi di tingkat provinsi. Kalau kurang juga, masih ada ranah hukum,” katanya.
Sesuai dengan hasil penetapan Depeko yang mewakili Pemkot Bekasi, Apindo dan perwakilan serikat pekerja memutuskan besaran UMK 2015 yakni Rp2.954.039 untuk kelompok 3, Rp3.249.434 untuk kelompok 2, dan Rp3.397.135 untuk kelompok 1.
“Kami sudah rekomendasikan besaran tersebut ke Gubernur Jawa Barat,” kata dia.
Rahmat mengklaim, proses penetapan UMK 2015 di wilayahnya telah dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha.
“Apa pun yang terjadi di Kota Bekasi, UMK tersebut sudah sesuai norma musyawarah mufakat yang sudah ditempuh,” katanya.
Rahmat mengaku siap mempertanggungjawabkan keputusan Depeko terkait besaran kenaikan upah tersebut.
“Saya berani bertanggung jawab bahwa Dinas Tenaga Kerja tidak salah. Karena kita juga melibatkan akademisi dan serikat pekerja,” katanya.(Ical)