Sial betul nasib Dede Aripin (39) niat hati mendulang rupiah dengan cara mengederkan uang palsu, ia kini malah harus berurusan dengan petugas Kepolisian.
Ia tertangkap petugas Kepolisian Sektor Bantargebang, saat tengah bertransaski di Pasar Bantargebang.
“Pelaku memang menyasar pedagang kecil di pasar-pasar tradisional. Sebab pedagang itu tak punya alat deteksi uang seperti di bank atau pasar modern,” ujar Kanit Reskirm Polsek Bantargebang, Kota Bekasi, AKP Wahid Key, Selasa (18/11).
Sementara, tersangka Dede, mengaku menjalankan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mendapatkan teknik mencetak uang itu, karena sebelumnya menjadi karyawan percetakan. “Baru satu setengah bulan,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 244, 245 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Adapun barang buktinya yang disita, antara lain laptop, flashdisk, satu set alat pencetak sablon yang didapat petugas saat menggeladah rumah tersangka di Kota Depok. (Ical)