Komisi A DPRD Kota Bekasi mempertanyakan pendirian sejumlah hotel di Kota Bekasi yang diduga menyalahi aturan yang ada.
Beberapa hotel yang dipersoalkan oleh Komisi A DPRD Kota Bekasi antaralain, Hotel Amaroossa yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan Kota Bekasi dan Hotel Aston yang juga terletak di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Solihin mengatakan, berdasarkan pengamatan Komisi A DPRD Kota Bekasi, hotel bersangkutan ditengarai menyalahi analisis dampak lalu lintas (Amdalalin).
“Hotel Amaroossa itu bangunannya terlihat menjorok ke jalan raya. Bandingkan dengan bangunan yang lain yang ada di situ, itu terlihat gak sejajar. Ini pasti ada yang salah dari segi analisis dampak lalu lintasnya. Hotel Aston itu saya pikir juga bermasalah masa pintu masuknya sama dengan BCP,” ujar Solihin.
Karenanya, ia meminta pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi untuk mengklarifikasi hal tersebut kepada Komisi A DPRD Kota Bekasi.
“Kami minta Dishub untuk bisa menjelaskan akan hal itu. Kita ingin tau mengapa bisa Dishub memberikan rekomendasi Amdalalin,” kata dia.
Menurutnya, jika nanti setelah cek ternyata benar menyalahi aturan yang ada, ia meminta agar Pemkot Bekasi menindak tegas sesuai dengan aturan yang ada.
“Tindak sesuai aturan, kita tidak anti terhadap investasi tapi semua itu harus sesuai prosedur dan tata aturan yang benar,” pungkasnya. (Ical)