Pendapatan pajak reklame Pemkot Bekasi pada tahun 2014 terjun bebas.Demikian data Laporan Keterangan Pertanggugjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Tahun 2014.
Berdasarkan data yang ada, pajak reklame hanya mencapai angka Rp28.396.895.838 atau 69,81 persen. Padahal Pemkot Bekasi menargetkan Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU) agar bisa menarik pajak hingga Rp40.677.884.000.
Menanggapi hal tersebut anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied mengaku prihatin dengan tidak tercapainya target tersebut. Pasalnya hal itu mengakibatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tidak mencapai angka 100 persen.
PAD Kota Bekasi dari sektor pajak kata dia, hanya mencapai angka 99,03 persen.Padahal jika pajak reklame mencapai target, PAD dari sektor pajak bisa tembus angka 100 persen.
“Untungnya pajak yang lain tembus seratus persen lebih. Kalau tidak kas dari sektor pajak pasti jomplang,” kata dia.
Ia berharap ke depan, DP3JU lebih jeli dalam mematok target pendapatan. Dirinya tidak ingin gara-gara target meleset ikut mempengaruhi progres pembangunan di Kota Bekasi.
“Lebih jeli lagi dan yang penting kerja keras. Kalau sudah patok target, bagaimana caranya mesti terpenuhi. Jangan cuma berleha-leha saja,” kata dia.
Dia juga meminta Wali Kota Bekasi untuk bisa melakukan evaluasi terhadap jajaran DP3JU agar hal serupa tidak lagi berulang.
“Ini mesti jadi perhatikan Wali Kota Bekasi. Yang seperti ini jangan sampai terulang lagi,” pungkasnya. (Ical)