Site logo

Penahanan Kabag Telematika Terlalu Dipaksakan, Kuasa Hukum Praperadilankan Kejaskaaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penahanan Kepala Bagian Telematika Setda Kota Bekasi, Sri Sunarwati (SS) di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat(5/9).

Sri ditahan usai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan software antivirus senilai Rp 771 juta. Dalam kasus tersebut, Kejasaan menyangka SS telah melakukan markup serta tidak melaksanakan tugas pokoknya sesuai Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Perpres 70/2012 tentang Perubahan Perpres 54/2010.

“Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka SS,” ujar Kepal Kejasaan Negeri Bekasi, Enen Sari Banon (5/9).

Terpisah, Kuasa hukum Sri Sunarwati (SS) akan menempuh praperadilan atas penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. Upaya praperadilan akan diajukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

F Rambe Manalu, kuasa hukum Sri Sunarwati mengatakan, praperadilan diajukan karena hingga pemeriksaan terakhir, penyidik Kejari Bekasi tidak bisa menemukan kerugian negara pada kasus yang disangkakan kepada Sri Sunarwati.

“Penahanan klien kami ini terlalu dipaksakan, tidak ada bukti kuat apa yang disangkakan penyidik. Mereka tidak bisa membuktikan berapa total kerugian negara dalam kasus ini,” kata F Rambe Manalu dari Kantor Hukum Rury Arief dan Rekan, Jumat (5/9)

Rambe mempertanyakan sikap penyidik Kejari Bekasi yang berubah-ubah saat menangani kasus itu. Semula penyidik menyatakan tidak akan menahan Sri Sunarwati karena dinilai kooperatif.

“Dan memang benar klien kami koperatif. Namun belakangan justru menahan klien kami dengan dalih klien kami berkemungkinan kabur. Penyidik beralasan menahan klien kami agar tidak menghilangkan barang bukti, padahal semua dokumen terkait perkara ini sudah disita Kejaksaan,” kata Rambe.

Menurut Rambe, penyidik semestinya mengkaji kasus tersebut. Sebab, kata dia, Sri bukanlah pengguna barang dan bukan pula pengguna anggaran. Pengguna barang adalah pengguna anggaran, yaitu Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji.

“Surat Nomor 555-7/3599/Telmat/XII/2013 perihal pemberitahuan instalasi perangkat lunak legal kepada Kepala SKPD dan unit kerja di lingkungan Pemkot Bekasi yang ditandatangani oleh Sekda adalah bukti bahwa Sekda merupakan pemilik barang, yang secara otomatis merupakan pengguna anggaran. Adapun bukti Sekda selaku pengguna anggaran ada pada SK Sekda Nomor 915/Kep.27-EkbangTP/II/2013 selaku pengguna anggaran tanggal 1 Ferbuari 2013,” kata dia.

Perlu digaris bawahi pula, bahwa pasal yang disangkakan terhadap SS yakni pasal 2 ayat 1 dan ayat Junto UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jaka harus membuktikan kerugian negara yang dibuktikan dengan audit lembaga BPKP selaku lembaga resmi negara.

“Nah BPKP sendiri dalam hal ini menolak melakukan audit karena sebelumnya BPK sudah mengeluarkan audit resmi dimana tidak ada hanya ada kerugian negara sebesar Rp 7 jutaan, yang mana menjadi tanggungjawab pihak pengusaha untuk mengembalikan. Dan itu sudah dikembalikan,” kata Rambe.

Moh Sulaiman, kuasa hukum lainnya menambahkan bahwa MoU antara SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan PT Inovasi sebagai pihak kedua yang dipersoalkan penyidik perihal waktu penginstalan sofware antivirus maupun komponen lainnya, hal itu bersifat perdata.

“Dalam adendum jelas disebutkan, jika ada keterlambatan, hal itu bisa diganti dalam bentuk ganti rugi. Penahanan ini terlalu berlebihan,” kata Sulaiman. (Ical)

Comments

  • celoteh
    Sabtu, 6 September 2014 at 20:56

    ahhhaaahhaa yg laporin bunda sri tuh si rinto tuh bu

Add a comment