Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi menambah jumlah pengawas tenaga kerja. Hal ini dilakukan guna meminimalisir sengketa hubungan industrial yang kerap terjadi di Kota Bekasi.
“Kalau semula hanya ada sepuluh orang tenaga pengawas ketenagakerjaan, sekarang jumlahnya kita tambah 20 orang. Total menjadi total 30 orang,” kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, Rabu (6/5).
Dikatakan olehnya, kurangnya jumlah pengawas tenaga kerja di Kota Bekasi lantaran banyak pegawai yang pensiun serta tidak memiliki kemampuan dalam bidang tersebut.
“Di Kota Bekasi pada tahun ini sudah ada sekitar 1.200 perusahaan. Tidak mungkin perusahaan itu diawasi hanya oleh sepuluh orang,” terangnya.
Keputusan pihaknya menambah jumlah tenaga pengawas juga dikarenakan adanya tuntutan dari kaum buruh di wilayah itu.
“Kaum buruh melihat kehadiran tenaga pengawas ketenagakerjaan bisa menjadi pihak penengah yang baik dalam penyelesaian konflik hubungan industrial,” katanya.
Situasi itu, kata dia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Dengan demikian, tidak ada lagi pekerja yang merasa dirugikan. Begitupun pihak perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya,masih banyak perusahaan, terutama perusahaan kecil yang belum menepati upah sesuai standar minimum di wilayah itu dengan alasan kemampuan keuangan mereka yang terbatas.
Kurangnya tenaga pengawas membuat pihaknya sulit untuk mendeteksi dengan cepat indikasi konflik di sebuah perusahaan.
“Kita berupaya terus menambah petugas pengawas sesuai dengan kemampuan kami juga dalam pengadaannya. Sebab petugas itu pun perlu kita didik dulu,” pungkasnya.(Ical)