Pemkot Bekasi mempersilahkan warga membuat laporan jika menjumpai Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan dugaan pelanggaran netralitas selama Pilkada. Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.
Namun demikian, ia berharap laporan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat. Sehingga laporan yang ada bukan hanya sebatas fitnah semata.
Menurutnya adanya bukti, agar tidak sembarang orang membuat laporan. Yang pada akhirnya dibuat hanya untuk menjatuhkan pribadi seseorang.
“Silahkan saja kalau memang menemukan dugaan pelanggaran maka laporkan. Tapi saya mengedukasi agar laporan disertai bukti-bukti,” kata dia, kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Ia menjelaskan dibukanya ruang pengaduan bagi masyarakat merupakan komitmen Pemkot Bekasi menjaga netralitas ASN. Sehingga Pilkada bisa berlangsung kondusif.
Kepada para ASN, pihaknya mengingatkan agar tidak terjebak dalam politik dukung mendukung calon dalam Pilkada. Sebab sanksi siap diberikan bagi ASN yang melanggar netralitas.
“Jangan sampai ada yang diadukan gara-gara tidak netral sayang karirnya. Karena ada sanksi yang harus diterima dari ringan, sedang dan berat,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.