Site logo

Pemkot Bekasi Permudah Izin Pemasangan Reklame

Pemerintah Kota Bekasi mulai mengimplementasikan paket kebijakan ekonomi dengan memangkas alur birokrasi izin pemasangan reklame.

“Hari ini kami menggelar program yang memungkinkan permohonan pemasangan baru maupun perpanjangan reklame bisa dikerjakan dalam hitungan jam dari sebelumnya 12 hari kerja,” kata Kepala Dinas Pertamanan, Permakaman, dan Penerangan Jalan umum Kota Bekasi Karto di Bekasi, Rabu (7/10/2015).

Menurut dia, program itu merupakan bagian implementasi dari salah satu poin paket kebijakan ekonomi jilid II yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

“One Day Service”, program tersebut, digelar pihakya dengan menggandeng sejumlah instansi terkait dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dinas Tata Kota, Dinas DP3JU, dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Instansi terkait itu berkumpul di kantor Kecamatan Medansatria untuk mempermudah alur birokrasi pengeluaran izin reklame.

“Selama ini yang bikin lama karena adanya jarak dari masing-masing instansi dan pola komunikasi yang kurang,” katanya.

Melalui layanan itu, pihak pemohon dapat mengajukan izin secara instan dengan dilayani masing-masing perwakilan instansi dalam satu atap.

“Kalau persyaratannya lengkap, dalam hitungan kurang dari empat jam sudah bisa selesai,” katanya.

Namun demikian, Karto mengakui bahwa program tersebut belum dapat diimplementasikan secara permanen di Kota Bekasi mengingat kebutuhan anggaran yang belum terealisasi.

“One Day Service” itu digelar mulai Rabu (7/10/2015) hingga jumat (9/10/2015) di kantor Kecamatan Medan Satria, selanjutnya akan kembali berkeliling di 11 kecamatan lainnya.

“Saat ini kebutuhan anggaran operasionalnya kita tanggung secara swadaya dari kas dinas,” katanya.

Pantauan di lapangan melaporkan, pelaksanaan perdana program itu sepi pemohon.

Kendala pelaksanaan program itu dikarenakan pemberitahuan dari DP3JU yang mendadak dan kurang tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

Sampai dengan siang hari, baru ada lima perusahaan yang mengurus izin di Kecamatan Medan Satria. (Antara/Res)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    News
    Blog