Pemerintah Kota Bekasi mengklaim telah memberhentikan alias memecat sebanyak 50 orang Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi sepanjang tahun 2015.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Reni Hendrawati mengatakan, para TKK diberhentikan karena beragam alasan. Dari mulai mengundurkan diri, hingga diberhentikan lantaran kurang disiplin.
“Ada yang diberhentikan ada yang memang mengundurkan diri. Rata-rata karena urusan indisipliner,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/5).
Ia menjelaskan, untuk urusan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi, BKD tidak main-main. Menurutnya BKD akan menindak tegas setiap pegawai yang melakukan pelanggaran entah itu urusan kedisiplinan maupun etik.
“Kita berpatokan kepada undang-udang dan peraturan yang ada. Kalau melanggar ya kita berikan tindakan,” kata dia.
Soal TKK sendiri kata dia, banyak terobosan yang dilakukan BKD. Salah satunya dengan pemberlakuan psikotes terhadap para TKK yang hendak pindah dari instansi satu ke instansi lain.
“Gak bisa kalau jaman sekarang asal pindah saja. Kami adakan psikotes untuk melihat apakah pegawai yang bersangkutan cocok di tempatkan di instansi tersebut,” kata dia.
Sedikit informasiberdasarkan data BKD sendiri jumlah TKK di Pemkot Bekasi mencapai angka 5.000an. (Ical)